Denpasar (Penabali.com) – Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, Senin (10/4/2023), digelar sidang perdana praperadilan Rektor Unud (Pemohon) dengan Kejaksaan Tinggi Bali (Termohon). Karena Termohon tidak hadir maka hakim memutuskan menunda sidang praperadilan hingga minggu depan pada Senin 17 April 2023.
Di luar ruangan sidang, selain dihadiri Tim Hukum Unud, juga nampak sejumlah dosen senior di Universitas Udayana turut hadir memberikan dukungan dan semangat kepada Universitas Udayana. Sidang praperadilan ini menyangkut dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
“Saya menghadiri sidang praperadilan ini untuk memberikan support moral saya sebagai alumni sebagai staf pengajar Unud,” ujar Dr. Dewa Gede Rudy, dosen aktif Fakultas Hukum Universitas Udayana saat ditemui disela sidang ini.
Dewa Rudy menyatakan tidak ingin berpendapat lebih jauh ke pokok perkara ini karena itu sudah dijelaskan gamblang oleh Tim Hukum Unud. Selain itu, juga agar tidak terjadi tumpang tindih informasi sehingga tidak membias dan liar.
“Harapan saya penegak hukum betul-betul menegakkan hukum sesuai apa yang ada saya harap kebenaran bisa ditegakkan dalam hal ini siapapun itu yang bisa dibuktikan bersalah ya bersalah ya silahkan dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” tuturnya. (red)