Denpasar (Penabali.com) – Bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali, Kamis (20/10/2022), dilaksanakan sidang perdana sengketa informasi publik yang dilayangkan Walhi kepada UPTD Tahura Ngurah Rai.
Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu dihadiri pihak pemohon yakni Walhi Bali yang dihadiri Kuasa Hukum Walhi, Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., bersama I Kadek Ari Pebriartha S.H., dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, dan Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata, S.Pd. Sementara dari pihak termohon hadir I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai dan I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Kuasa Hukum Walhi, Juli Untung Pratama bersama Ari Pebriartha menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat pada tanggal 30 Juni 2022 kepada UPTD Tahura Ngurah Rai, dan surat tersebut ditanggapi pihak UPTD Tahura. Namun dokumen yang diberikan masih tidak lengkap seperti apa yang dimohonkan pada surat permohonan informasi yang dikirimkan. Selanjutnya Walhi mengirimkan surat keberatan dan surat keberatan tidak ditanggapi.
“Dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan informasi publik yang kami kirim,” kata Tim Kuasa Hukum Walhi, Untung Pratama.
Selanjutnya Juli Untung atas surat keberatan Walhi yang tidak ditanggapi UPTD Tahura Ngurah Rai, Walhi menggugat UPTD Tahura di Komisi Informasi Propinsi Bali
“Karena keberatan Walhi tidak ditanggapi, atas dasar itulah Walhi menggugat,” jelas Untung Pratama.
Pihak termohon mengakui bahwa yang bersangkutan memberikan data dinilai kurang lengkap sebab ditengarai masalah tenggang waktu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ir. Agus Suryawan, M.Si., akan dilanjutkan dengan proses mediasi pada Jumat 21 Oktober 2022 di Kantor Komisi Informasi Bali. (rls)