Categories Buleleng Hukum

SKPD Buleleng Wajib Tindaklanjuti Beberapa Pergub, Sekda Suyasa: “Harus rampung tahun 2022”

Buleleng (Penabali.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menginstruksikan kembali kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti arahan Gubernur Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Jadi tahun 2022 ini semua tindak lanjut dari instruksi Bapak Gubernur Bali harus rampung,” tegas Sekda Suyasa saat ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis (21/4/2022).

Suyasa menjelaskan, ada beberapa tindak lanjut dari Pergub yang harus segera dirampungkan tahun ini. Pertama, adalah Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa. Selanjutnya ada Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kemudian, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dan terakhir, ada Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan serta Industri Lokal Bali.

Sekda Suyasa menegaskan, semua yang berbentuk Pergub harus dilaksanakan dan dirampungkan pada tahun 2022 ini. Seperti penggunaan aksara Bali baik itu pada nama jalan, nama perkantoran, dan obyek wisata.

“Dan teknik penulisannya harus benar. Tidak ada salah sesuai dengan Pergub,” pungkasnya.

Terkait pengelolaan sampah berbasis sumber, Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menjalankan bahkan sampai ke desa-desa, dengan membuat bank sampah unit. Termasuk ada satu bank sampah induk yang dibangun tahun 2022 di Buleleng.

Kemudian, terkait penggunaan produk lokal agar memanfaatkan produk lokal, pada transaksi-transaksi yang dilakukan SKPD lingkup Pemkab Buleleng termasuk juga hasil pertanian, perkebunan dan perikanan agar produk lokal Buleleng dapat diserap.

“Baik di pasar tradisional maupun di tempat-tempat lain. Sehingga dapat membantu para petani untuk pemasaran produknya. Dengan demikian, UMKM yang ada di Buleleng bisa hidup,” kata Suyasa.

Ia menambahkan, semua tindak lanjut dari Pergub ditarget tuntas tahun 2022 ini. Dengan demikian, melalui rapat koordinasi ini nantinya bisa dilihat perkembangan laporan berbasis data dari masing-masing SKPD. Terdapat kendala atau tidak dalam penerapannya, ini dikarenakan dari beberapa Pergub yang harus diterapkan, ada beberapa yang mungkin membutuhkan anggaran. Seperti pembuatan plang jalan harus ada penyesuaian anggaran. Begitu juga sampai ke desa seperti pembuatan nama pembatas desa dan nama jalan yang ada di desa ini menggunakan anggaran dari desa.

“Sehingga harus melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” tutupnya. (rls)