Categories Denpasar Hukum

SKT FPI Belum Diperpanjang, Togar Situmorang: “Bubarkan saja jika tak mau ubah prinsip NKRI Bersyariah”

Perbincangan hangat tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum diperpanjang, terus mengemuka dan ramai didiskusikan. Dua “pembantu” presiden, antara Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama kini sedang intens membahasnya. Bahkan Menko Polkumham Prof. Mahfud MD juga membenarkan belum bisa menerbitkan izin Ormas FPI.

Menurut pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., ada baiknya prinsip FPI yang berbunyi ”NKRI Bersyariah” diubah karena khawatir dengan kelompok lain yang menimbulkan goyahnya solidaritas kebhinekaan.

“Kalau tak mau merubah prinsip itu, bubarkan saja FPI, intoleransi gak boleh hidup di Indonesia,” tegasnya.

Togar Situmorang mengatakan, menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam Bab II pasal 3, dinyatakan “Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

“Nah dalam Bab II pasal 6 berbunyi ormas berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan/atau pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelas Togar Situmorang yang terdaftar didalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

Pria yang juga seorang advokat dan sebagai Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini berharap ormas-ormas besar di seluruh Indonesia bisa memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, agar tercapainya kebhinekaan dan solidaritas yang kuat.

”Semoga organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik yang berdasarkan Pancasila dan tidak ada pro kontra antara ormas/masyarakat lain dan salut kepada Pemerintah RI tidak tunduk atau takut bahkan bisa diatur oleh ormas tertentu dan itu terbukti pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yang terdiri orang-orang pilihan telah menegakkan aturan hukum terkait ormas FPI tanpa tebang pilih dan hidup masyarakat bisa tenang tertib juga damai,” beber advokat yang terdaftar didalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar didalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (red)