Soal Dugaan BPR Lestari Labrak SEOJK, Jawaban Kepala OJK Bali-Nusra Bikin Kaget

Denpasar (Penabali.com) – Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Subroto, melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022), menyatakan “No Comment” ketika disinggung adanya dugaan BPR Lestari melabrak SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014.

“No comment, sudah cukup ya, terima kasih,” kata Giri singkat, usai memberikan penjelasan terkait kedatangan debitur BPR Lestari ke Kantor OJK Bali-Nusra, Kamis (06/01/2022).

Seperti diketahui, sebelumnya dalam pesan singkatnya, Giri Subroto menyampaikan, beberapa debitur BPR Lestari didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamis (06/01/2022), mengadukan proses bisnis yang dilakukan di BPR Lestari.

“Pengaduan tersebut kami terima langsung di kantor OJK ditengah situasi pandemik dimana pengaduan sebenarnya dapat dilakukan secara online. Pertemuan berlangsung dengan baik dan lancar, konsumen menceritakan kronologis masalah serta menanyakan beberapa hal terkait ketentuan yang berlaku di BPR,” kata Giri.

Materi pengaduan yang disampaikan oleh konsumen BPR Lestari akan diklarifikasi dan dilakukan penelusuran mendalam terkait hal tersebut.

“OJK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan profesional,” ucapnya.

Belasan debitur BPR Lestari di Kantor OJK Regional 8 Bali-Nusra. (foto: ist.)

Giri juga menegaskan bahwa seluruh pengaduan konsumen industri jasa keuangan di Bali ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan apabila diperlukan dilakukan pula pengawasan dan pemeriksaan khusus terkait pengaduan tersebut apabila diperlukan.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan di Bali,” tandasnya.

Giri pun mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait produk atau jasa layanan di industri keuangan yang diawasi oleh OJK, dapat dilakukan secara online pada aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK melalui website kontak157.ojk.go.id.

“Pengaduan tersebut akan langsung diterima oleh industri jasa keuangan dan wajib ditindaklanjuti paling lambat 20 hari kerja sejak pengaduan diterima,” pungkasnya.

Sementara itu, konsultan hukum para debitur BPR Lestari, Made Kariada, yang turut mendampingi debitur memgdu ke Kantor OJK, Kamis (06/01/2022), menyatakan dari hasil pertemuan debitur BPR Lestari dengan OJK disampaikan bahwa OJK tengah menyelidiki proses bisnis yang dijalankan BPR Lestari apakah sudah sesuai perundang-undangan ataukah punya aturan sendiri.

“Sekarang OJK sedang mendalaminya. Nah, proses itu yang dilakukan OJK. Tapi proses itu yang belum bisa kita tahu dan kapan akan disampaikan. Jadi benar atau tidak proses itu harus disampaikan juga ke kami,” kata Kariada. (rls)