Categories Badung Hukum Pendidikan

Soal Isu Kekerasan Seksual di Kampus Unud, Ini Penjelasan Lengkap Rektor Unud Prof. Antara

Badung (Penabali.com) – Menanggapi isu yang berkembang terkait kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, telah menerima kunjungan media secara terbatas pada hari Senin (22/11/2021), bertempat di Gedung Rektorat Kampus Unud di Jimbaran, Badung.

Berikut pernyataan Rektor Unud yang dirangkum Tim Juru Bicara Universitas Udayana:

1. Rektor bersama jajaran pimpinan Universitas Udayana saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan keterbukan informasi dan komunikasi sehingga siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud apabila data yang telah beredar tersebut terbukti adanya.

2. Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud maka pihak Unud mendorong agar korban berani melapor. Selanjutnya pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.

3. Pihak Unud menyambut baik ditetapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kasus kekerasan seksual.

4. Pihak Unud saat ini sedang berproses membentuk panitia seleksi (Pansel) pembentukan satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana dimana anggota Satgas terdiri dari unsur dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan lainnya yang sebagian besar adalah perempuan.

5. Pihak Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan/atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektivitas pelaksanaan Permendikbud Ristek 30/2021.

6. Apabila terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan dan/atau mahasiswa Unud yang terbukti secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan Unud maka pihak Unud tidak memberikan bantuan hukum apapun kepada oknum yang bersangkutan.

7. Apabila terbukti ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam penyebarluasan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud maka pihak unud akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga secara bersama-sama dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. (rls)