Categories Berita Buleleng

Soal Keberatan Atas Piutang Pajak, Komisi III DPRD Buleleng Fasilitasi Pertemuan WP dan BPKPD

Singaraja (Penabali.com) – DPRD Kabupaten Buleleng melalui Komisi III memfasilitasi pertemuan antara Wajib Pajak (WP) dengan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) di Ruang Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (13/6/2022).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Ni Luh Marleni, menjelaskan pertemuan ini untuk memfasilitasi wajib pajak yang merasa keberatan atas piutang pajak yang dikenakan dengan pihak pemerintah daerah.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala BPKPD beserta jajarannya, Tim Ahli DPRD, dan perwakilan dari Wajib Pajak.

Dari diskusi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, belum ada kesepakatan antara pemohon dari pihak WP dengan BPKPD Kabupaten Buleleng sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dan hasil koordinasi dengan Tim Pemeriksa Pajak.

Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Gede Sugiatha Widiada, seuasi rapat menyampaikan bahwa belum ada keputusan atas pengajuan keberatan terhadap WP yang terhutang.

Pertemuan WP dengan BPKPD. (foto: ist.)

“Sebenarnya dari awal sudah ada komunikasi dengan yang bersangkutan, bahkan sudah melalui proses Rekon dengan yang bersangkutan, sehingga sudah ada kesepakatan awal antara pemilik WP tersebut sehingga sudah diterapkan ada kekurangan bayar mencapai empat belas juta sekian,” jelas Sugiartha.

Sekarang ada permohonan lagi dari WP yang bersangkutan.

“Untuk itu kami kan belum bisa memutuskan dan harus berkodinasi dengan tim maupun dengan atasan langsung,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, berharap dari permasalahan ini kedepan agar dipertimbangkan setiap pengajuan permohonan keberatan maupun keringanan terhadap piutang pajak yang dikenakan kepada WP, sehingga semua pihak dapat menerima tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. (rls)