Soal Pengaduan Debitur, OJK Bali Minta BPR Lestari Tuntaskan Sesuai Ketentuan

Denpasar (Penabali.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Undang Undang No.21 Tahun 2011 merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta perlindungan konsumennya.

Adapun industri jasa keuangan yang diawasi OJK meliputi perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal.

Berkenaan dengan pemberitaan mengenai pengaduan dan keluhan konsumen terhadap layanan serta produk lembaga keuangan termasuk kepada PT BPR Lestari, OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara telah melakukan tindak lanjut dan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan lembaga keuangan.

Selain itu, juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan pengurus BPR Lestari untuk segera merespon pengaduan konsumen tersebut dengan mengutamakan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal belum diperoleh kesepakatan, konsumen dapat menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui proses peradilan.

Per November 2021, BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya meskipun masih tetap mencermati dampak pandemi Covid-19. Untuk aset BPR se-Bali sebesar Rp.18,17 triliun meningkat 4,85% dibandingkan tahun sebelumnya. Kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 2,05% (yoy) dan 12,76% (yoy).

Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto, mengatakan masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap dana yang disimpan di BPR, karena dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Konsumen dapat melakukan pengaduan terhadap produk dan layanan seluruh industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK secara online melalui kontak 157. (rls)

Berita Terkait

Jangan Terlewat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *