Categories Berita Buleleng

Soal Pengaduan Warga Perum Geriya Intaran Indah, Komisi I DPRD Buleleng Kumpulkan Instansi Terkait Telusuri Dokumen Perumahan

Singaraja (Penabali.com) – Terkait pengaduan warga Perumahan Geriya Intaran yang berlokasi di Desa Uma Anyar Kecamatan Seririt, Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perkimta, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan BPKAD Kabupaten Buleleng, Rabu (2/2/2022), di Ruang Komisi I Gedung DPRD Buleleng.

Setelah beberapa waktu lalu sejumlah warga Perum Geriya Intaran Indah sempat mengadakan audensi dengan DPRD Kabupaten Buleleng terkait dengan akses jalan menuju perumahan tersebut yang diklaim sebagai hak milik seseorang, maka hari ini, Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat koordinasi dengan unsur terkait guna melakukan kajian terhadap laporan warga tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhi Busana, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa rapat ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga Perum Geriya Intaran Indah yang disampaikan saat audensi dengan Ketua DPRD beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, bahwa berawal dari adanya pengaduan sejumlah warga masyarakat Perumahan Geriya Intaran Indah Desa Uma Anyar, dimana masyarakat sudah menempati perumahan tersebut sejak tahun 2004, namun di tahun 2018 ada yang mengklaim bahwa tanah yang digunakan akses jalan masuk menuju perumahan tersebut adalah milik seseorang.

Rakor Komisi I DPRD Buleleng sikapi pengaduan warga perumahan. (foto: ist.)

“Untuk itu itulah kami di Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng mengundang Dinas Perkimta, BPKAD dan BPN Buleleng untuk memberikan gambaran secara obyektif berdasarkan ketentuan regulasi yang ada untuk bersama-sama menyikapi permasahan ini,” ujar Odhi.

Lanjut Odhi, dari berbagai penjelasan dan masukan dalam diskusi tersebut DPRD Buleleng akan bersurat ke intansi terkait untuk mengadakan penelusuran terkait dokumen perjanjian sebelumnya antara pengembang dengan para pihak yang berkepentingan, sehingga hal tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembahasan berikutnya.

“Dari pertemuan tadi dapat disimpulkan bahwa kami di DPRD meminta agar Badan Aset Daerah, BPKAD Kabupaten Buleleng dan BPN untuk mengadakan kajian terhadap proses dari awal pembebasan lahan dan ijin-ijinnya oleh developer, sehingga nanti kita mendapat gambaran kronologis pengadaan lahan dan pembangunan disana, sebelum nantinya kita bahas lebih lanjut,” ungkapnya. (rls)