Draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ada ditangan Presiden Jokowi.
“Sebagai senator sekaligus pendukung Jokowi, saya percayakan itu ditangan presiden,” kata anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastraputra Suyasa III, Senin (9/9/2019), disela acara Mahasabha III Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori, di Wantilan DPRD Bali, Renon, Denpasar.
Lebih lanjut dikatakan, khusus dalam penyempurnaan UU tersebut memang tidak bisa menyenangkan semua pihak. Karena itu, senator dari daerah pemilihan Bali ini meminta agar tidak ada ketakutan dari berbagai komponen masyarakat maupun pihak hukum yang berkepentingan.
“Ini khan prosesnya masih lama karena harus mendengar penyataan publik dan lagipula proses pemilihan calon pimpinan KPK masih berjalan, kita akan kawal dan saya ingin KPK harus tetap ada,” tegas anggota DPD RI terpilih masa bakti 2019-2024 ini.
Soal beberapa poin dalam revisi yang ditentang banyak pihak karena dikhawatirkan akan melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga antirasuah, menurut Arya Wedakarna penggunaan bahasa atau kalimat pada tiap pasal tidak boleh terjadi pembiasan. Karena sekali ketuk palu disahkan, maka itu akan mengikat seluruh warga negara.
Yang juga terpenting kata Arya Wedakarna, perubahan UU KPK itu tidak pro terhadap koruptor dan jangan memberi celah bagaimana koruptor bisa memainkan pasal-pasal yang ada. Wedakarna menegaskan, revisi UU lembaga antirasuah ini jangan sampai mengganggu agenda besar untuk merapikan sistem birokrasi dan ketahanan hukum dalam bidang korupsi.
“Kebetulan di DPD RI saya ada di Komite I bidang hukum saya akan memberi masukan, jangan grasa grusu dan fokus dulu terhadap proses Capim KPK dan baru kemudian agenda soal revisi ini,” ujarnya. (red)