Sarah Keihl merupakan salah satu sosok selebgram yang belum lama ini hangat menjadi perbincangan. Sarah Keihl menjadi topik panas yang menghebohkan warganet karena sempat mengunggah soal lelang keperawanan hingga senilai dua miliar rupiah.
Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., Jumat (22/05/2020), menilai kejadian ini membuat kegaduhan ditengah kesulitan yang dihadapi masyarakat Indonesia karena penyebaran virus corona.
Togar Situmorang menilai unggahan tersebut bisa diseret ke ranah pidana, karena dinilai aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban covid-19 telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.
Togar menambahkan, dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 miliar rupiah. Pasal tersebut mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan.
“Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu khan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara gamblang di elektronik, secara main-main, itu melanggar kesusilaan. Apabila dia memang benar melakukan hal itu untuk membantu masyarakat yang terdampak covid, itu malah sangat menyedihkan. Karena uang hasil dari perbuatan yang dilarang, dipakai untuk hal kemanusian”, ujar Togar Situmorang yang juga seorang advokat handal.
Togar pun menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya. Hal ini lantaran dalam hukum pidana maka yang dihukum adalah perbuatannya. Togar Situmorang mengatakan, ia harus tetap ditindak, bukan karena apa tapi sebagai warga negara sama kedudukannya dimata hukum (equality before the law) dan apabila ada yang bersalah harus tetap ditindak oleh aparat penegak hukum dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Saya sebagai advokat menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati berssosial media. Marilah kita gunakan media sosial dengan arif dan bijaksana. Jangan main-main! Sebab sosial media sendiri bisa membantu kita, tapi disisi lain bisa juga menghancurkan kita”, pungkas Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini. (red)