Denpasar (Penabali.com) – Dalam Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023), Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.
Pada kesempatan itu, Ninik Rahayu menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.
“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya.
“Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurut Ninik sepanjang bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi undang-undang.
“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujarnya.
Menyikapi pernyataan Ninik soal verifikasi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan, khususnya untuk media online.
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja, memaparkan kebijakan Dewan Pers untuk verifikasi agar jangan sampai justru membunuh hak hidup media startup.
Ia menyebut, SMSI mendukung pendataan yang dilakukan Dewan Pers melalui proses verifikasi. Namun, yang terjadi di lapangan saat ini, persyaratan untuk verifikasi justru dinilai memberatkan media-media online yang bergerak dengan kapital pas-pasan.
Menurutnya, media online juga memiliki peran besar dalam mensosialisasikan program pemerintah. Seperti yang pernah terjadi ketika pandemi covid-19. Media online menjadi platform utama untuk mengajak masyarakat merubah perilaku. Program yang berjalan itu bernama ‘Ubah Laku’.
“Kebijakan yang menyangkut persyaratan verifikasi, khususnya media online, seharusnya juga tidak serta merta menyulitkan pemilik maupun pengelola media online,” kata wartawan senior yang lebih populer dipanggil Edo di Denpasar, Selasa (7/3/2023).
Edo juga meminta, Dewan Pers konsisten melakukan fungsi sebagai pengawal kode etik dan seluruh ketentuan UU Pers.
“Tidak perlu mengatur sampai ke urusan rumah tangga media. Misalnya soal bukti transfer gaji, jumlah BPJS, dan lain sebagainya,” kata Edo.
Terkait dengan verifikasi yang seperti ‘wajib’ untuk media, secara tidak langsung diterima oleh pemerintah di daerah sebagai salah satu syarat untuk kerjasama. Dalam hal ini, SMSI Bali meminta instansi pemerintah atau lembaga lain memberikan syarat kerjasama, cukup berbadan hukum dan konten-konten yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan hal itu, Edo menambahkan, SMSI Bali akan berkirim surat kepada seluruh pemerintah di Bali untuk menjelaskan terkait verifikasi media.
“Kami akan berkirim surat kepada pemerintah tentang hal tersebut disertai roadshow audiensi,” pungkasnya. (rls)