Denpasar (Penabali.com) – Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah negara besar yang didukung sejumlah keunggulan, mulai dari keunggulan geografis (Sumber Kekayaan Alam), keunggulan demografis (Sumber Daya Manusia), keunggulan sosial budaya sampai dengan keunggulan ideologis.
Kemajemukan sosial budaya yang dikristalisasikan dalam bentuk nilai filsafat hidup bangsa (filsafat Pancasila) adalah merupakan jati diri nasional, jiwa bangsa, asas kerokhanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional, serta diikat dalam satu ikatan Bhinneka Tunggal Ika dan rasa cinta tanah air bangsa dan negara.
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia dilandasi oleh nilai ideologi Pancasila, yang juga memiliki nilai keunggulan, rumusan sila-sila Pancasila tersebut dituangkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945,” jelas Anggota Badan Pengkajian MPR RI, I.G.N Kesuma Kelakan, S.T., M.Si., saat acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, bertempat di Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Sabtu (1/4/2023). Turut hadir tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Anggota DPR RI Komisi VIII yang populer disapa Alit Kelakan ini mengatakan, fakta sosial yang tak terbantahkan dimana Indonesia merupakan bangsa plural yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, bahasa, ras juga budaya. Di satu sisi, keragaman tersebut jika dapat bersinergi maka menjadi keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Kondisi keberagaman masyarakat dan budaya, secara positif menggambarkan kekayaan potensi sebuah masyarakat yang bertipe pluralis, namun secara negatif orang merasa tidak nyaman karena tidak saling mengenal budaya orang lain. Setiap etnik atau ras cenderung mempunyai semangat dan ideologi yang etnosentris, yang menyatakan bahwa kelompoknya lebih superior daripada kelompok etnik atau ras lain.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah empat landasan yang mendasari pelaksanaan pembangunan bangsa Indonesia baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Keempat landasan yang juga disebut sebagai Empat Konsensus Dasar Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Empat landasan tersebut berupa nilai-nilai dasar yang ada dalam silasila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Empat hal fundamental itu pula yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan implementasi dalam melaksanakan nilai-nilai
“Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat,” tegas Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bali ini.
Wakil Gubernur Bali Periode 2003-2008 ini menerangkan, dinamika dalam mengaktualisasikan 4 Pilar Kebangsaan ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu keharusan, agar 4 Pilar Kebangsaan tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan pedoman bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, perlu dimaknai nilai-nilai yang terkandung dalam empat consensus dasar negara; Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45 demi menjaga keberagaman yang di Indonesia.
Penghormatan atas kebhinekaan dengan kesadaran merawatnya merupakan energi hidup bagi sebuah bangsa. Dengan penghormatan atas keragaman sosial, bangsa Indonesia akan memiliki perekat sosial yang membuat setiap warga bangsa yang ada di dalamnya masih memiliki kehendak untuk menjadi satu sebagai bagian dari keindonesiaan. Dalam hal ini komitmen seluruh warga bangsa dan kehadiran negara sangat diperlukan.
Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dengan demikian Sebagai pewaris perjuangan bangsa, maka manusia Indonesia saat ini seharusnya dapat menghargai apa yang telah ditetapkan dan disepakati oleh founding fathers Negara bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sesuatu yang harus dijunjung tinggi oleh semua elemen bangsa dengan cara memahami esensinya lalu diimplentasikan secara konkrit dalam kehidupan empirik supaya kompatibilitas dan kebernasannya dapat dirasakan.
“Empat Pilar Kebangsaan harus terus disosialisasikan dan diimplementasikan oleh semua elemen dan komponen bangsa Indonesia, agar Empat Pilar Kebangsaan tidak menjadi teoritis belaka mengingat bangsa Indonesia memiliki masyarakat yang beragam dari Sabang sampai Merauke,” tutup Anggota DPD RI periode 2009 – 2014. (red)