Denpasar (Penabali.com) – Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana melaksanakan Sosialisasi Pajak, Selasa (24/5/2022), di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kampus Denpasar.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58-60/PMK.03/2022 tentang Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak.
Kegiatan dihadiri pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Ketua SPI, Koordinator BMN, para PPK, para BPP, Pengelola Keuangan di lingkungan Universitas Udayana, Direktur PT Bali Unggul Sejahtera (Balimall), dan MBiz-Market.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, M. Baried Sholihin, mengatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58, 59, dan 60 merupakan peraturan baru yang mulai berlaku per 1 Mei 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 berkaitan dengan kegiatan belanja di market place. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 berkaitan dengan memfasilitasi pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah secara elektronik, mengatur transaksi non tunai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.03/2022 berkaitan dengan penunjukkan pemungut untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan atas pemanfaatan pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana, Drs. I Komang Teken, mengatakan Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan saat ini mengelola anggaran yang cukup besar untuk mendukung pelaksanaan visi misi Universitas Udayana dan merealisasikan capaian kontrak kinerja rektor dengan kementerian. Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman terkait kewajiban membayar dan memungut pajak dalam pengelolaan keuangan Universitas Udayana.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, yaitu Lalu Mohamad Ramdi Wirasasaputra (penyuluh pajak), Suzanne Oktaviani Ulfa (penyuluh pajak), dan Randy (bendahara). (rls)