Categories Buleleng Kesehatan

Status Tetap PPKM Level II, Satgas Covid Buleleng Tak Kendorkan Imbauan Disiplin Prokes

Buleleng (Penabali.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Buleleng masih berada pada level II. Hal tersebut merujuk pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

“Ya mulai hari ini hingga dua minggu kedepan Buleleng kembali menerapkan PPKM Level II,” ucap Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Selasa (24/5/2022)

Suwarmawan menjelaskan, pembatasan yang dilakukan meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Begitu pula, area publik/tempat wisata dibatasi kapasitasnya menjadi 75 persen dan kegiatan seni budaya/olahraga/sosial masyarakat dijinkan dengan kapasitas 75 persen serta pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan.

“Saya tekankan kembali, semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining awal dan jangan pernah mengabaikan protokol kesehatan dimanapun berada,” tegasnya.

Sementara itu terkait penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng, terjadi penambahan kasus konfirmasi 1 orang dan disertai kesembuhan sebanyak 1 orang. Sehingga tercatat ada 3 orang dalam perawatan. (rls)