Badung (Penabali.com) – Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra bersama mitra kerja Komisi II yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengadakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN khususnya mengenai program Pemerintah Pusat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi dilaksanakan di Grand Mega Resort & Spa Bali, Senin (8/5/2023).
Adhi Mahendra dalam pemaparannya dihadapan peserta sosialisasi dari Pengurus Golkar Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Badung, menyampaikan Presiden RI memberikan tugas kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia lewat program PTSL ini. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018).
Anggota Fraksi Golkar yang akrab dipanggil Gus Adhi ini, juga mengungkap bahwa sebelum ada program PTSL, penerbitan sertifikat tanah dari tahun 1961 – 2016 berjumlah ± 59,7 juta bidang tanah atau 47,45℅. Setelah ada PTSL dari kurun waktu tahun 2017 – 2021 (4 tahun) penerbitan sertifikat tanah mencapai ± 34,5 juta bidang tanah atau 27,35℅. Sementara in progress dari tahun 2022 – 2024 ada ± 31,7 juta bidang tanah belum terdaftat atau sekitar 25,20℅.
“Saya mendorong kepada pemerintah daerah agar memberikan keringanan atau bahkan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada tanah-tanah yang baru didaftarkan melalui program PTSL,” ujar Gus Adhi.
Kegiatan sosialisasi program PTSL ini direspon antusias dari para peserta. Tak sedikit dari mereka bahkan mengutarakan beragam persoalan tanah yang dihadapi kepada Gus Adhi, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan BPN Provinsi Bali. Seperti persoalan tanah desa adat dengan masyarakat. Ada kasus terkait jalan lingkungan di atas tanah milik gereja dan tanah Pura yang terbit sertifikat hak milik atas nama Pemkab Badung yang kemudian diprotes warga.
Menanggapi ragam persoalan yang disampaikan warga itu, Gus Adhi mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta historis dan yuridis.
“Saya akan mendorong dimanapun dengan siapapun penyelesaian sebuah kasus tanah harus berdasarkan fakta yuridis yang sangat kuat,” terangnya.
Gus Adhi mengatakan kepada masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar dari sekarang dapat memasang patok tanda batas tanahnya agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL.
“Saya mengingatkan masyarakat ketika nanti sudah menerima sertifikat program PTSL jangan lantas dijual tanahnya tapi manfaatkan ini jadi salah satu sarana pendamping modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan saudara,” tutur Gus Adhi mengingatkan masyarakat.
Ia menambahkan, program PTSL ini hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. Selain itu, juga adanya kejelasan informasi status tanah dan terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Selain Gus Adhi sebagai pembicara, turut memberikan materinya yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Badung, Heryanto, S.SiT., M.H., dan Plh. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, I Gede Ari Wahyudi, S.SiY., M.H., sekaligus membuka dan memandu acara sosialisasi ini.
Heryanto mengungkapkan pihaknya terus menggenjot pendaftaran seluruh obyek tanah di Kabupaten Badung. Untuk itu, Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan program PTSL ini.
“Sampai bulan Desember ini kita persiapan untuk PTSL 2024, tanah itu rawan persoalan tapi kalau semua datanya valid, petanya jelas, permasalahan tidak akan ada,” sebutnya. (red)