Denpasar (Penabali.com) – Surat Presiden (Supres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali sudah turun ke DPR RI. Bahkan surat penugasan pembahasan RUU Provinsi Bali juga sudah disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan DPR RI yakni Komisi II. Sehingga pembahasannya akan segera dilakukan.
“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan masuknya desa adat dalam UU Provinsi Bali yang merupakan jati diri, urat nadi, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa dipakai sebagai alas dalam kegiatan desa adat melestarikan budaya Bali,” ujar Anggota DPR RI Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, disela Rakornis Partai Golkar Wilayah Bali – Nusra di Sanur, Denpasar, Sabtu (4/3/2023).
Ada sisi positif jika desa adat masuk di dalam UU Provinsi Bali. Anggota Fraksi Golkar yang lebih populer dipanggil Gus Adhi ini mengungkapkan, UU Provinsi Bali yang di dalamnya ada desa adat maka pemerintah pusat telah mengakui keberadaan desa adat. Setelah pemerintah pusat mengakui desa adat maka dari 300 juta anggaran Pemerintah Provinsi Bali kepada desa adat setiap tahun, itu akan mendapat tambahan dana lagi dari pemerintah pusat.
“Dengan tambahan itu saya yakin bisa lebih membuat desa adat kita semakin berkiprah dalam melestarikan budaya Bali,” ucap Gus Adhi.
Setelah Supres turun maka Komisi II DPR RI, kata Gus Adhi, akan segera melakukan pembahasan-pembahasan RUU Provinsi Bali dengan eksekutif termasuk akan turun menyerap aspirasi ke Pemerintah Provinsi Bali.
“Mudah-mudahan di tahun 2023 ini rampung, kurun waktu 4 sampai 6 bulan kita akan bahas,” pungkasnya. (red)