37 bartender muda lokal Bali mengikuti event yang bertajuk, “Sustainable Challenge Mixologist Competition 2020″, yang berlangsung di SVA Bali Jalan Pantai Berawa, Jumat (31/1/2020).
Head Organizer, Robhet Rebecca, disela acara menerangkan ke-37 peserta berasal dari perwakilan outlet di Bali seperti bar serta hotel bintang 4 dan 5. Mereka dinilai oleh tiga orang juri (judges) yang berkompeten di bidang mixologist, yaitu Wira Soesana, Yudhistira dan Agung Merta.
“Kita utamakan semi pro category, artinya peserta belum pernah menjuarai 5 kali kompetisi,” kata Robhet.

Dalam kompetisi ini, para peserta berlomba untuk mengolah bahan dan mencampurnya menjadi sebuah minuman.
“Setiap peserta diberi limit waktu untuk mengolah dan menyajikan langsung racikannya dihadapan dewan juri,” jelas pria asal Desa Menyali, Buleleng ini.
Ajang Sustainable Challenge Mixologist Competition 2020 tak hanya berkutat pada penyajian minuman namun juga punya kepedulian terhadap lingkungan. Robhet menerangkan, di ajang ini mixologist harus mampu menggunakan bahan-bahannya semaksimal mungkin sehingga seminimal mungkin bahan tersebut terbuang jadi sampah.
Dalam dunia bartender, Robhet mencontohkan, kerap menggunakan bahan lemon atau jeruk. Umumnya, buah ini diperas untuk diambil air sarinya, lalu ampasnya dibuang. Maka, air perasannya bisa dijadikan fresh juice, ampas bulirnya jadi sirup, kulitnya bisa dipeeling dulu kemudian direbus dengan komposisi campuran yang pas bisa jadi sirup. Ampas kulitnya setelah dikeringkan bisa jadi permen.
“Jadi sangat sedikit bahan yang dibuang sehingga pembusukan di alam lebih cepat. Kami juga ikut peduli menjaga kelestarian lingkungan,” terangnya.
Dalam ajang ini, jelas Robhet, pihaknya juga seminimal mungkin tidak menggunakan bahan plastik sebagai pendukung kompetisi. Salah satunya dengan tidak menggunakan sedotan atau pipet dari plastik.
“Peserta menggunakan batang padi bagian luar, lemon grass, dan alang-alang sebagai pengganti pipet. Ini juga merupakan wujud bakti lingkungan sekaligus dukungan kami terhadap Pergub Bali (Pergub Bali 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, red),” tutupnya. (red)