Syarat Guru Minimal IPK 3.0, Ketua YPLP Kota PGRI Denpasar: “Jadi guru cerdas saja tidak cukup”

Pemerintah menetapkan syarat yang tidak ringan bagi tenaga pendidik atau guru yang akan ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, salah satunya lulusan fresh graduated wajib dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0.

Menurut salah seorang tokoh pendidik di Bali yang juga Ketua Yayasan Pembinaan Lembaga Pendidikan (YPLP) Kota PGRI Denpasar, I Nengah Madiadnyana, Ia mengapresiasi syarat itu. Menurutnya, syarat yang cukup ketat itu tentu akan membuat kualitas tenaga pendidik lebih baik karena tenaga pendidik akan diisi oleh para guru yang pintar-pintar.

Namun demikian, bagi Madiadnyana, guru pintar dan cerdas saja tidaklah cukup. Terpenting adalah, bagaimana seorang tenaga pendidik itu bisa tampil baik di depan anak didiknya.

“Guru yang pintar itu belum tentu bisa mentransfer ilmunya kepada siswa,” kata Madiadnyana saat ditemui usai apel peringatan Hari Guru Nasional ke-74 tahun 2019 di SMK PGRI 3 Denpasar, Senin (25/11/2019).

Madiadnyana menerangkan, guru yang baik itu harus menguasai teknologi informasi. Seorang guru itu juga harus mengetahui dan mengenal psikologi kejiwaan dan karakter siswanya. Selain itu, tenaga pendidik juga harus menguasai ruang kelasnya dan punya kemampuan mengenal situasi kelas.

“Terpenting lagi guru harus menguasai materi yang akan diajarkan kepada anak didik. Guru cerdas saja tidak cukup jadi harus kuasai semuanya untuk menjadi guru yang baik di mata siswa,” ujar Madiadnyana yang juga Kepala Sekolah SMK PGRI 3 Denpasar. (red)