Terkait Panca Wali Krama di Besakih, PHDI Bali: Tidak Boleh Ngaben dari 20 Januari sampai 4 April 2019
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali melalui keputusan pesamuhan madya nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018 yang memutuskan salah satunya, bahwa masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan atiwa-tiwa atau upacara pengabenan terhitung mulai tanggal 20 Januari sampai dengan 4 April…
Read More