Kursi DPRD Badung di Pileg 2024 Nambah 45, 4 Parpol Siap Kerja Keras Rebut Jumlah Kursi, Beri Sinyal Kuat Patahkan Dominasi PDIP
Penabali.com – Pasal 191 ayat 1 huruf e Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berbunyi: “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh 45 kursi”. Membaca bunyi UU No.7…
Read More