Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali, Wayan Koster, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Tranfer ke Daerah & Dana Desa (TKDD), bertempat di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Provinsi Bali, Selasa (07/12/2021).
Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan secara langsung DIPA secara simbolis kepada 11 unsur perwakilan dengan rincian:
* Satuan Kerja Penerima DIPA Unsur Forkopimda (KODAM IX/Udayana, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar); dan
* Satuan Kerja Penerima DIPA lainnya (Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Stasiun TVRI Bali, RSUP Sanglah Denpasar, Perwakilan Kemenkeu Provinsi Bali, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali).
Selain itu, Gubernur juga menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah & Dana Desa (TKDD) kepada Sekretaris Daerah, 9 kepala daerah wali kota/bupati se-Bali. Acara penyerahan DIPA di Provinsi Bali ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), mengikuti acara penyerahan DIPA yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga yang telah dilaksanakan di Istana Negara pada Senin, 29 November 2021.
Tema kebijakan fiskal dalam APBN 2022 adalah “Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” dengan fokus pada 6 kebijakan utama yaitu:
* Melanjutkan pengendalian COVID-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.
* Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
* Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.
* Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.
* Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, dan
* Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.
Adapun hal-hal pokok dalam APBN 2022 yang akan dilaksanakan mencakup:
* Bidang Kesehatan diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19, penguatan kualitas kesehatan, dan reformasi sistem kesehatan. Reformasi sistem kesehatan dilakukan melalui transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, serta pengembangan TI layanan kesehatan.
* Bidang Perlindungan Sosial diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kerja, menurunkan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM. Kegiatan strategis dilakukan mencakup penyempurnaan DTKS dan reformasi perlinsos.
* Bidang Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM, PAUD, sarana dan prasarana pendidikan, kompetensi dan profesionalitas guru, serta vokasi. Integrasi anggaran penelitian, pengembangan, dan penerapan dilanjutkan dan benar-benar berorientasi hasil.
* Bidang Infrastruktur difokuskan untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, meningkatkan produktivitas, serta penyelesaian proyek prioritas dan strategis.
* Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) difokuskan untuk percepatan penyediaan infrastruktur TIK dan transformasi digital nasional; pemerataan akses dan konektivitas broadband; serta pembangunan pusat data nasional dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
* Bidang Ketahanan Pangan diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi komoditas pangan dan revitalisasi sistem ketahanan pangan. Kegiatan yang dilakukan mencakup peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman; serta
* Bidang Pariwisata diarahkan untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pengembangan destinasi wisata prioritas, antara lain: pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) pada aspek 3A (aksesibilitas, atraksi, dan amenitas) dan 2P (promosi dan partisipasi pelaku usaha swasta).
Presiden Jokowi dalam amanatnya yang dibacakan Gubernur Koster menyampaikan untuk terus melanjutkan sinergi program dan kegiatan lintas kementerian/lembaga untuk menciptakan kebijakan yang utuh, komprehensif, dan berkesinambungan.
Kepada para Bupati/Wali Kota, Gubernur juga berpesan: (1) Agar benar-benar menggunakan alokasi TKDD Tahun 2022 dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; (2) Agar melakukan belanja daerah serta segala persiapannya seawal mungkin, dimulai sejak DIPA dan Alokasi TKDD diberikan agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta dapat langsung mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bali; (3) Agar mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan, dan agar terus melanjutkan Program BLT Desa dan program prioritas lainnya agar dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara Teguh Dwi Nugroho menyampaikan beberapa hal. Dalam laporannya, Teguh menjelaskan bahwa DIPA merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di Tahun 2022, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2022 dilakukan oleh pemerintah pada seawal mungkin sebelum tahun 2021 berakhir dengan maksud agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2022.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali, untuk tahun 2022 terdapat 384 DIPA dengan nilai sebesar Rp.11,24 Triliun untuk seluruh wilayah Provinsi Bali, yang terdiri dari:
* DIPA Satker Pemerintah Pusat sebanyak 349 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp11,12 Triliun;
* DIPA Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 35 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp123,1 Miliar.
Adapun alokasi TKDD untuk seluruh daerah di Provinsi Bali adalah sebesar Rp.11,13 Triliun dengan rincian sebagai berikut:
* Provinsi Bali sebesar Rp.2,04 Triliun
* Kabupaten Badung sebesar Rp.0,75 Triliun
* Kabupaten Bangli sebesar Rp.0,83 Triliun
* Kabupaten Buleleng sebesar Rp.1,49 Triliun
* Kabupaten Gianyar sebesar Rp.1,12 Triliun
* Kabupaten Jembrana sebesar Rp.0,79 Triliun
* Kabupaten Karangasem sebesar Rp.1,09 Triliun
* Kabupaten Klungkung sebesar Rp.0,74 Triliun
* Kabupaten Tabanan sebesar Rp.1,21 Triliun
* Kota Denpasar sebesar Rp.1,04 Triliun
Atas dukungan dana APBN yang ditetapkan lebih awal tersebut dan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Gubernur Koster dan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali menegaskan kepada Bupati/Walikota dan Pimpinan Instansi Vertikal agar melakukan langkah-langkah antara lain:
* Pertama, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran TKDD untuk mendukung upaya penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pengamanan sosial, serta pelaksanaan program prioritas nasional;
* Kedua, memperbaiki perencanaan anggaran dan segera membelanjakan anggaran yang tersedia dengan perencanaan yang matang sehingga realisasi anggaran tidak menumpuk di akhir tahun; dan
* Ketiga, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, pengawasan, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan APBN dan APBD di instansi masing-masing. (rls)