Categories Buleleng Politik

Tahun 2023, 11 Desa di Buleleng akan Laksanakan Pemilihan Perbekel

Buleleng (Penabali.com) – Sehubungan dengan masa jabatan yang habis pada November 2023, sebanyak 11 desa di Kabupaten Buleleng akan melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel).

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng telah mempersiapkan rangkaian pelaksanaannya.

Kepala Dinas PMD Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, menjelaskan jika pelaksanaan Pilkel tersebut merujuk pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No: 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan pelaksanaannya di daeran didasari Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2015 atas perubahan Perda 13 tahun 2018 mengenai Pemilihan Perbekel.

Ke-11 desa tersebut yakni Desa Tukadsumaga, Desa Musi, Desa Banyupoh, Desa Pangkungparuk, Desa Sepang Kelod, Desa Sidetapa, Desa Dencarik, Desa Tukadmungga, Desa Sangsit, Desa Sembiran, dan Desa Bondalem.

“Langkah awalnya akan dibentuk panitia pemilihan kabupaten, selanjutnya pada lingkup di desa nantinya menunggu pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembentukan panitia pemilihan, baru di sana selanjutnya akan lakukan proses sosialisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Jaya Sumpena menjelaskan jika pelaksanaan rangkaian Pilkel ini ditargetkan akan dilaksanakan sebelum November 2023 yang meliputi kegiatan persiapan, tahapan pencalonan, pemungutan suara, kemudian diakhiri dengan penetapan calon perbekel terpilih.

Tahapan yang sekarang sedang dilakukan yakni proses penyusunan Surat Keputusan Pj. Bupati Buleleng yang mengatur penetapan panitia kabupaten, pengawasan, serta tahapan pemilihan, dengan harapan pelaksanaan Pilkel ini nantinya akan berjalan aman dan kondusif serta dapat melahirkan pemimpin pada tingkat desa yang berintegritas, serta membawa desa di Kabupaten Buleleng semakin maju dan sejahtera. (rls)