Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A. Ngurah Oka Sutha Diana menegaskan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, tidak pernah melarang salah satu atau beberapa jenis kain atau merek kain sebagai bahan untuk busana adat Bali. Pada beberapa pasalnya hanya mengatur unsur Busana Adat Bali, Waktu, Tempat, Pengguna dan Etika dalam menggunakan Busana Adat Bali.
“Pergub 79 tahun 2018 tidak pernah melarang penggunaan kain tertentu” tegas Agung Sutha, disela-sela acara Bali Resik di Pantai Sanur, Sabtu (21/9).
Mantan Kabag Protokol ini menjelaskan, dalam Pergub Nomor 79 tahun 2018 itu pada pasal 4 yang diatur hal-hal seperti unsur Busana Adat Bali untuk perempuan sekurang-kurangnya terdiiri dari kebaya, kamen, selendang (senteng) dan tata rambut rapi. Bagi laki-laki, sekurang-kurangnya harus terdiri atas desatar (udeng), baju, kampuh, selendang dan kamen.
Kemudia Ia juga menerangkan, pada pasal 5 yang diatur waktu dan pelaksanaan hari penggunaan Busana Adat Bali yaitu pada jam kerja setiap hari Kamis, Rahina Purnama dan Tilem serta Hari Jadi Pemerintah Provinsi Bali setiap tanggal 14 Agustus.
Pada pasal 7 ditekankan Etika Penggunaan Busana Adat Bali harus disesuaikan dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
“Ketentuan seperti ini adalah ketentuan lazim yang memang merupakan bagian dari tata krama dan sopan santun dalam kehidupan masyarakat Bali khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” imbuhnya.
Lebih jauh Agung Sutha menjelaskan, dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 526 tahun 2019 tentang Etika Penggunaan Busana Adat Bali di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang merupakan perpanjangan dari Pergub nomor 79 tahun 2018, juga tidak pernah melarang jenis kain tertentu, tetapi hanya mengatur waktu, pengguna dan unsur-unsur busana adat Bali, bukan melarang jenis kain atau merek kain.
Kesimpulannya, semua aturan yang terkait dengan Busana Adat Bali yang ada di Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah melarang penggunaan kain tertentu.
“Yang ditekankan adalah nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di masyarakat,” pungkasnya. (red)