Categories Denpasar Hukum

Tak Diturunkan Pemiliknya, Satpol PP Kota Denpasar Amankan Puluhan Spanduk Kadaluarsa

Denpasar (Penabali.com) – Puluhan spanduk dan banner kadaluarsa yang membuat wajah Kota Denpasar semrawut dan kotor, kembali ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar, Sabtu (14/5/2022).

Spanduk dan banner yang kadaluarsa tersebut ditertibkan di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan dalam penertiban kali ini pihaknya menurunkan puluhan spanduk dan banner yang sudah kadaluarsa. Ia mengatakan penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan Tim Kecamatan Denpasar Barat.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh,” ucap Nendra

Ia mengatakan, selain spanduk dan banner kadaluarsa, pihaknya juga menertibkan spanduk, dan banner yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa namun tidak diturunkan pemiliknya.

Ia menambahkan kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah yang menyebabkan wajah kota menjadi semrawut, kumuh dan merusak estetika. Untuk itu, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar wajah Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya. (rls)