Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri atas TNI-Polri, membongkar papan reklame bodong alias tanpa ijin di pertokoan Jalan Gatot Subroto Timur, Jumat (28/6).
Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana menjelaskan, pembongkaran papan reklame ini dilakukan lantaran tidak mengantongi izin serta menutupi struktur bangunan yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tentunya membuat wajah kota terlihat semrawut.
“Pembongkaran papan reklama ini kami laksanakan karena pemilik masih belum mengindahkan surat peringatan dan pembinaan yang sudah diberikan sebelumnya,’’ ujarnya.
Hal ini lanjut Sudana, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan Reklame yang turut mengatur titik penempatan reklame. Dengan demikian, maka setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame. Tim gabungan tersebut akan terus melakukan penertiban bagi reklame yang tak mengantongi ijin serta sarana yang mengganggu ketertiban umum.
Di samping itu, sebelum melakukan pembongkaran reklame, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi, baru kemudian pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
Pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan karena pemilik telah menyadari kesalahaanya. Dari kejadian ini, pihaknya berharap agar masyarakat mentaati peraturan daerah Kota Denpasar, seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota.
‘’Kalau ada papan reklame tanpa izin agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau dinas terkait,” tandas Sudana. (red)