Categories Denpasar Hukum

Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Syarat Perjalanan, 121 Kendaraan Diarahkan Putar Balik

Denpasar (Penabali.com) – Pada Senin (12/7/2021) Tim Gabungan Yustisi yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub kembali mengarahkan 121 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar untuk putar balik.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.

“Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” ujar Anom Sayoga.

Sementara itu Kadishub Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi. Karena itu, Ia berharap masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau Swab PCR negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan luar Bali.

“Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, penekannnya pada pintu masuk Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” tandasnya. (rls)