Singaraja (Penabali.com) – Dari 3.725 orang pelamar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Buleleng, sebanyak 387 pelamar tidak lolos seleksi administrasi.
“Ada berbagai alasan kenapa 387 pelamar tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai memimpin rapat finalisasi seleksi administrasi rekrutmen CPNS tahun 2021 di ruang kerjanya, Minggu (1/8/2021).
Suyasa menjelaskan, rapat finalisasi dilakukan untuk menentukan kelulusan administrasi. Pengumuman kelulusan akan dilakukan pada hari Senin, 2 Agustus 2021.
Jumlah pelamar CPNS tahun 2021 di Buleleng secara keseluruhan sebanyak 3.725 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.338 orang Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan TMS sebanyak 387 orang. Selain itu, sebelas formasi masih kosong.
“Selain dokter spesialis yang sudah disebutkan sebelumnya, ada juga formasi perekam medis. Dokter spesialis sebanyak enam formasi dan perekam medis lima formasi. Tidak ada yang melamar formasi tersebut di enam puskesmas,” jelasnya.
Ada beberapa ketentuan tidak diikuti oleh para pelamar yang dinyatakan TMS. Diantaranya adalah surat lamaran tidak isi meterai. Juga ada surat lamaran tidak ditandatangani. Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipindai setelah itu diunggah merupakan hasil fotokopi atau bukan aslinya.
“Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, masih ada masa sanggah selama tiga hari. Ketika diumumkan, kepada para pelamar disebutkan atau dijelaskan kenapa mereka TMS. Misalnya surat lamaran tidak bermaterai. Kan tidak sah. Semua alasannya ditunjukkan. Jadi, jika mereka sudah sadari tentu tidak ada sanggahan. Bahwa memang benar seperti itu,” ucap Suyasa.
Ia menambahkan, untuk jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi. Ini dikarenakan untuk format tes SKD dan SKB masih bekerjasama dengan provinsi. Seperti penyediaan tempat seleksi dan tentunya penyiapan komputer.
“Kita akan melihat perkembangan apakah PPKM dilanjutkan atau tidak. Jadwal kita menyesuaikan dengan pihak provinsi,” imbuhnya.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, Pemkab Buleleng sifatnya hanya menerima. Seleksi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Diketahui bahwa dari jumlah formasi yang diterima sebanyak 2.552, 334 formasi diantaranya masih lowong. (rls)