Denpasar (Penabali.com) – Ramai pemberitaan di media massa terkait tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski ada aturan PPKM, akhirnya ditanggapi manajemen EC Karaoke Bali.
Kepada awak media di Denpasar, Senin (09/08/2021), manajemen EC Karaoke Bali yang diwakili humasnya, Wayan Armawan didampingi Bima Suparta dari Tim Marketing EC Karaoke Bali, menerangkan bahwa pihak manajemen mengakui ada kesalahpahaman dan mereka mengakui ada pelanggaran aturan PPKM namun tidak disengaja. Sebab, kata Armawan, EC Karaoke Bali sebenarnya telah menutup operasionalnya awal Juli 2021 sejak PPKM Darurat. Bahkan, tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.
“Kami tidak bermaksud menimbulkan keresahan. Mohon maaf kalau kami dianggap menyalahi aturan (PPKM, red),” ujar Armawan.
Ia menjelaskan kronologi sebenarnya hingga berujung adanya pelanggaran aturan PPKM Level 4 oleh pihak EC Karaoke Bali yang tidak disengaja itu. Diungkapkan, sebenarnya EC telah menutup operasionalnya awal Juli 2021 sejak penerapan PPKM Darurat hingga pada penerapan PPKM Level 4.
Penutupan operasional juga diumumkan kepada pengunjung dengan memasang baliho besar di depan pintu masuk EC yang intinya EC tutup sementara untuk mengikuti aturan PPKM dari pemerintah.
Namun jelas Armawan, ternyata ada satu pengunjung yang nyelonong datang meminta layanan room karaoke dan oleh karyawan EC yang berjaga saat itu permintaan itu dipenuhi. Padahal sebenarnya tempat hiburan ini dalam kondisi tutup.
Armawan pun menerangkan hanya ada satu kasus itu, sebelumnya tidak ada pihaknya membuka dan memberikan layanan kepada pengunjung sejak tutup di awal Juli 2021.
“Kita tutup sejak 1 Juli, hanya lakukan general cleaning dan tidak benar ada buka diam-diam. Yang diberitakan itu kebetulan ada pengunjung nyelonong yang minta buka room, oleh karyawan diiyakan. Hanya satu itu saja. Tapi kami memang tidak tutup mata dengan masalah itu,” terang Armawan seraya berharap persoalan ini selesai.
Terhadap persoalan ini, Armawan mengungkapkan sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Kota Denpasar dan pihaknya juga menerima denda administrasi atas pelanggaran PPKM Level 4.
“Kami siap menerima sanksi administrasi dan membayar denda Rp.1 juta kami jalani,” ucap pria asal Gianyar ini.
Dengan kejadian ini, kata Armawan, menjadi pelajaran dan pengalaman berharga serta diambil hikmahnya oleh pihak manajemen EC Karaoke Bali untuk berbenah kedepannya dan terus mendukung serta menaati penuh kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. (red)