Denpasar (Penabali.com) – Sebanyak 32 orang terjaring operasi yustisi disiplin protokol kesehatan di simpang Jalan Supratman – Jalan Surabi – Jalan Sokasati Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (19/10/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menemukan pelanggar Prokes. Dari pelanggar yang dijaring, 17 orang dibina di tempat karena salah menggunakan masker dan 15 orang di denda karena karena tidak memakai masker.
Dari sekian yang melanggar, sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena alasan jarak rumah dengan tempat tujuan sangat dekat.
“Sebagai efek jera agar tidak mengulang kembali maka para pelanggar tersebut kami berikan sanksi push up di tempat,” tegas Sayoga.
Mengingat kasus penularan covid 19 masih ditemukan pihaknya akan memperketat penertiban sambari mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan. (rls)