Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Provinsi Riau tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon, berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (14/1/2020). Turut hadir pula pada kesempatan ini Gubernur Riau Syamsuar, serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Menteri KPPN/Bappenas RI Suharso Monoarfa dalam sambutannya menyampaikan jika pembangunan rendah karbon sangat didorong untuk dapat menjadi salah satu basis utama pembangunan. Menurutnya, Indonesia di masa mendatang perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Namun juga perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya tampung sumberdaya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan.
“Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup ini sangat signifikan pengaruhnya bagi pembangunan. Kami telah memproyeksikan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak dijaga, pada suatu waktu akan menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tentu saja akan merugikan bagi keberlanjutan pembangunan kita,” terangnya.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster, menyatakan sebagai upaya untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan di Provinsi Bali melalui integrasi antara program pelestarian lingkungan, program penanganan perubahan iklim dan percepatan pertumbuhan ekonomi, maka telah ditetapkan beberapa regulasi. Semua upaya itu untuk mendukung visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya guna mewujudkan kehidupan gumi dan krama Bali yang sejahtera sekala dan niskala menuju Bali Era Baru.
Beberap regulasi tersebut, diantaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih sebagai salah satu komponen regulasi yang mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali. Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Selain itu juga diberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tak hanya itu, dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon juga telah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang didasarkan pada kesadaran terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21.
“Meningkatnya pemakaian pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup,” ujar Gubernur Koster.
Lebih jauh, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini mengatakan jika kearifan lokal yang bersandarkan pada tiga komponen utama pembangunan Bali. Yakni, alam Bali, krama Bali dan kebudayaan Bali yang sangat diperhatikan sebagai perwujudan ekonomi gotong royong dan Trisakti Bung Karno, yang melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam menjaga kondisi lingkungan hidup.
“Untuk itu, penandatanganan nota kesepahaman ini selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga, meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Bali. Untuk itu, saya mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini,” tutupnya. (red)