Denpasar (Penabali.com) – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menjawab secara resmi melalui surat nomor 412/MDA-Prov Bali/IX/2021 tentang tanggapan atas Rekomendasi Komnas HAM RI tentang kasus Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Yayasan ISKCON-Indonesia di Bali.
Pada surat yang ditandatangani Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dan Panyarikan Agung tersebut, menegaskan bahwa Komnas HAM RI dalam surat rekomendasi yang disampaikan, malah mengaburkan fakta-fakta, bahwa ISKCON dan atau Yayasan ISKCON dan atau Hare Krishna di Bali serta pada umumnya di Indonesia, telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat jawaban MDA Provinsi Bali kepada Komnas HAM RI terdahulu yakni surat nomor 357/MDA-Prov Bali/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.
MDA dalam surat tanggapan atas rekomendasi Komnas HAM RI tersebut, juga menegaskan bahwa ajaran Hare Krishna dibawah naungan ISKCON adalah sangat berbeda jika dibandingkan dengan Hindu Indonesia pada umumnya dan khususnya dengan Hindu Dresta Bali atau Hindu Bali.
Secara tegas MDA menyampaikan bahwa kasus yang ditangani oleh Komnas HAM RI tentang ISKCON bukanlah kasus Hak Asasi Manusia tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, melainkan kasus tentang perilaku sangat tercela yang telah dilakukan oleh ISKCON atau Yayasan ISKCON atau Hare Krishna beserta para tokoh dan anggotanya.
Perbuatan tercela yang dimaksud menurut Majelis Desa Adat adalah perilaku yang secara masif dan sistematis ingin menghancurkan agama Hindu Dresta Bali, dengan mengganti tradisi, ajaran dan konsep keyakinan yang telah dipegang teguh selama ribuan tahun dengan tradisi, ajaran dan konsep keyakinan yang dibawa atau diimpor dari luar NKRI (transnasional). Anehnya, hal ini menurut MDA, sama sekali tidak disinggung oleh Komnas HAM RI.
Majelis Desa Adat secara tegas menyatakan, bahwa dalam upaya Komnas HAM RI memperjuangkan HAM bagi Yayasan ISKCON, jangan sampai malah menggerogoti hak asasi beragama, adat, tradisi, budaya dan hak asasi negara.
Perihal penegasan bahwa desa adat di Bali yang berjumlah 1.493 desa adat yang telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, memiliki hak otonomi yang diakui oleh NKRI dan penjelasan perihal hak otonomi tersebut sudah sangat jelas pula diuraikan dalam surat terdahulu, sama sekali tidak disinggung dalam Rekomendasi Komnas HAM RI.
Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, disela penandatanganan kesepakatan kerjasama Bawaslu Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali, Jumat (10/9/2021) menyatakan, dengan terbitnya surat Tanggapan Majelis Desa Adat atas Rekomendasi Komnas HAM RI secara resmi melalui surat tanggapan nomor 412/MDA-Prov Bali/IX/2021 dan surat jawaban nomor 357/MDA-Prov Bali/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021, maka MDA Provinsi Bali secara tegas membenarkan dan mendukung semua desa adat di Bali yang telah menyatakan menutup dan melarang aktivitas ISKCON dan/atau Hare Krishna di Bali.
“Ratu meminta melalui surat tanggapan ini, Gubernur Bali, DPRD Bali beserta Forkopimda Bali, Bupati- Walikota se-Bali, PHDI Bali, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali dan segenap masyarakat Bali agar tetap solid mendukung sikap Majelis Desa Adat dalam hal permasalahan ISKCON atau Hare Krishna ini,” tegas Bandesa Agung. (rls)