Buleleng (Penabali.com) – Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menerima audiensi BNNK Buleleng, di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (24/2/2023).
Pj. Lihadnyana menegaskan komitmen Pemkab Buleleng dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Buleleng.
Kasus penyalahgunaan narkoba tak hanya merusak generasi muda, namun juga mempengaruhi rencana pembangunan daerah. Hal ini perlu penanganan yang cepat sehingga kasus penyalahgunaan narkoba bisa menurun. Pencegahan penyalahgunaan narkoba sejatinya bukan hanya tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN), namun juga pemerintah dan masyarakat.
“Tes urine harus dilakukan mendadak dan seketat mungkin,” ucapnya.
Pj. Lihadnyana menegaskan tidak akan membiarkan jika ada ASN atau pegawai Pemkab Buleleng yang kedapatan menyalahgunakan narkoba.
“Jangan diberi ampun. Langsung nonjob-kan. Bahkan boleh dipecat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa, memohon dukungan agar program tes urine berjalan dengan optimal.
“Kami selalu siap kapanpun dibutuhkan,” ungkapnya.
Terpenting adalah tingkat ketanggapan kabupaten/kota dalam menangani permasalahan narkoba. Sehingga kasus penyalahgunaan narkoba bisa ditekan seminimal mungkin.
“Buleleng sudah bagus. Ada 31 instansi hingga tingkat desa yang berkomitmen dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” jelas Astawa.
Terkait dengan program pemberdayaan desa, AKBP Gede Astawa mengatakan dari 129 desa, ada 67 desa sudah membuat peraturan desa (Perdes) anti narkoba. Ini menjadi dasar pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Sementara dari segi regulasi kearifan lokal, ada 69 desa adat yang sudah memiliki perarem narkoba. (rls)