Categories Denpasar Kesehatan

Tepis Bali Lamban Cairkan Dana Covid-19, Begini Penjelasan Sekda Bali Dewa Indra

Denpasar (Penabali.com) – Terkait berita yang beredar di berbagai media, dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegur secara tertulis 19 provinsi yang disebut lamban dalam pencairan dana Covid-19 di daerah, dibantah Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

“Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat tersebut adalah disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19, namun saya tegaskan bahwa Pemerintah provinsi Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021,” tegas Sekda Dewa Indra dalam keterangan persnya Senin (19/7/2021) siang di Denpasar.

Sekda Dewa Indra juga menekankan bahwa untuk realisasi pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 Provinsi Bali tersebut dari anggaran sebesar Rp.47.017.500.000, sudah direalisasikan sampai bulan Juni 2021 sebesar Rp.22.851.785.991 atau dengan persentase 48,60 persen.

“Sehingga seharusnya jika mengacu pada realisasi tersebut Provinsi Bali tidak seharusnya masuk kedalam surat teguran dari Mendagri tersebut. Dan (realisasi, red) ini sudah saya laporkan secara tertulis pula kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021,” tandas pria yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali tersebut sembari menunjukkan surat yang telah dikirim ke Menkeu dan Mendagri tersebut.

Laporan tersebut, dijelaskan birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini secara rinci menyampaikan realisasi dukungan pendanaan untuk Belanja Kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lain.

Dilanjutkan Sekda Dewa Indra, pada Minggu (18/7/2021) malam dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif nakes tersebut.

“Dan setelah dicek, ternyata data yang digunakan masih data lama yang belum diupdate per Juli 2021 padahal hingga bulan Juni 2021 Provinsi Bali sudah melakukan pembayaran sedangkan untuk bulan Juli tentunya masih berjalan,” tukasnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah. Adapun 19 provinsi tersebut yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Provinsi Bali disebut belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp.25 M. (rls)