Menjelang penerapan era kenormalan baru atau new normal, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut untuk ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 melalui pergerakan orang dalam perjalanan udara.
“Kami mendasarkan penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandar udara pada beberapa aturan dari pemerintah, baik pusat maupun dari Gubernur Bali. Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali. Intinya, sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal ini,” tutur General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, disela-sela kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Wishnutama Kusubandio, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (16/06/2020) kemarin.
Herry Sikado melanjutkan, penerapan rotokol kesehatan secara ketat terhadap penumpang didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020.
“Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum. Namun demikian, kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran virus corona melalui moda transportasi udara,” ujarnya.
Sementara itu, Menpar Wishnutama mengapresiasi prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan di pintu gerbang Bali ini.
“Prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, ya. Terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang. Sudah sesuai dengan syarat physical distancing,” kata Menpar Wishnutama serangkaian agenda kunjungan kerjanya di Bali.
Sebagai penumpang pesawat udara dengan tujuan Bali, Menpar Wishnutama turut mengikuti alur prosedur dan protokol kesehatan yang berlaku di bandar udara, termasuk menjalani pemeriksaan dokumen kelengkapan. Menpar juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan beberapa penumpang yang tengah menjalani prosedur pemeriksaan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.
Penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandar udara. Sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan, yaitu kartu identitas diri, surat hasil Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing calon penumpang.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No. 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online, serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id/.
Pemeriksaan dokumen kelengkapan ini akan dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan, disertai dengan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Khusus untuk pengisian HAC, kini calon penumpang dapat mengisi formulir tersebut secara online dan melalui aplikasi pada perangkat gawai, untuk memberikan kemudahan serta untuk meminimalisir proses antrian di terminal kedatangan.
Sedangkan untuk penumpang rute domestik yang akan berangkat, diwajibkan untuk menyertakan identitas diri, serta surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test dengan hasil non-reaktif dengan masa berlaku 3 hari sejak diterbitkan. Khusus untuk penumpang dengan bandar udara tujuan yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan uji tes PCR, diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut pada pemeriksaan di terminal keberangkatan.
“Penerapan protokol kesehatan dibarengi dengan implementasi berbagai kebijakan. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang, serta implementasi teknologi. Khusus untuk implementasi teknologi, kami telah menerapkan penggunaan sistem Online Customer Service, boarding pass scanner, serta digital meeting point (DMP) untuk mengurangi interaksi fisik antar manusia di terminal,” papar Herry sembari menambahkan telah menerapkan sistem baru pengambilan bagasi penumpang untuk mengurangi kepadatan penumpang dalam proses pengambilan bagasi. (red)