Klungkung (Penabali.com) – Anggota Kelompok Petani Garam Kusamba Sarining Segara, Nengah Kertayasa, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, karena telah menepati janjinya untuk membantu memfasilitasi diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali di Pemerintah Pusat.
Perlu diketahui, Gubernur Koster berjanji akan segera menerbitkan Sertifikat IG Garam Kusamba Bali saat berkunjung ke tempat produksi garam tradisional lokal Bali di Kusamba, Kecamatan Dawan beberapa bulan lalu sambil memberikan beras kepada para petani garam.
Petani asal Banjar Batur, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan ini berharap pemerintah selanjutnya bisa memberikan bantuan alat produksi garam tradisional berupa palung kepada petani, agar cita rasa Garam Kusamba ini terjaga kekhasannya, sekaligus memperkuat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba.
Mendengar hal tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali, I Made Gunaja, menyampaikan di tahun 2022 bantuan alat produksi garam tradisional lokal Bali berupa palung sudah diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan untuk difasilitasi pengadaan palungnya didalam mempertahankan produksi garam secara tradisional.
Kehadiran Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba dikatakan Gunaja, akan memberikan kepastian kepada para petani garam, bahwa garam yang diproduksinya secara tradisional akan memperlancar proses pemasaran.
“Dulu pemasaran garam tradisional lokal Bali dihambat oleh peraturan garam beryodium, yang mana diharuskan ada kandungan yodium di atas 30 ppm, sedangkan garam garam tradisional lokal Bali kita tidak sampai ke situ. Jadi aturan inilah yang menghambat pemasaran garam tradisional lokal Bali. Dengan adanya IG ini, diharapkan nanti garam tradisional lokal Bali bisa masuk ke pasar-pasar modern. Lalu kenapa kita gencar melakukan pendaftaran IG, karena begitu ia masuk IG, maka garam tradisional lokal Bali mendapatkan ijin edar dari BPOM dan hasil produksinya bisa dipasarkan baik ke pasar tradisional, modern, hingga hotel, dan restaurant. Itu harapannya,” ulas Gunaja, Senin (24/01/2022.
Ia mengungkapkan, garam tradisional lokal Bali yang saat ini berhasil mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia ada dua, yakni 1) garam tradisional lokal Bali di Amed, Karangasem; dan 2) garam tradisional lokal Bali di Kusamba, Klungkung.
Kemudian untuk garam tradisional lokal Bali di Baturingit, Kecamatan Kubu, Karangasem; garam tradisional lokal Bali di Desa Les, Tejakula, Buleleng; dan garam tradisional lokal Bali di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana sebut Gunaja, sedang diproses dokumen Indikasi Geografisnya.
“Mudah-mudahan di akhir Januari 2022 ini sudah masuk ke Kemenkumham RI,” ungkapnya. (rls)