Dalam rangka standardisasi layanan dalam operasional penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (JSP) termasuk didalamnya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau yang lazim dikenal money changer, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/16/PBI/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR dan PADG No.22/3/PADG/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR.
Mengingat pentingnya sertifikasi bagi penyelenggara money changer, Bank Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dan Kartu Prakerja.
Penyelenggaraan sosialisasi dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan fasilitas zoom meeting. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, dibagi 2 tahap dalam 2 hari, yaitu tanggal 11 dan 12 Mei 2020. Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut sebanyak 200 orang yang merupakan pengurus dan pegawai dari penyelenggara KUPVA di Bali.
Dalam pembukaan sosialisasi tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menyampaikan pesan agar KUPVA terus berinovasi dan menerapkan strategi bertahan ditengah pandemi covid-19. Disampaikan pula bahwa pandemi covid-19 pasti akan berakhir dan akan membawa pola baru dalam keadaan yang normal. Untuk itu materi ini sangat relevan dalam menyiapkan KUPVA yang tahan banting di segala kondisi serta mampu melaju kencang saat kondisi kembali normal.
Sebagai narasumber yang menyampaikan sosialisasi sertifikasi KUPVA adalah Ketua Harian 1 Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Andiko Saty Poerwoko. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa nantinya seluruh KUPVA wajib mengikuti sertifikasi keahlian.
Berdasarkan Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia (KKNI), terdapat 9 jenjang kualifikasi sertifikasi yang terbagi dalam 3 tiga level mulai dari jabatan operator, jabatan teknisi atau analis hingga jabatan ahli. Dengan sertifikasi ini, penyelenggara KUPVA diharapkan semakin memiliki nilai jual karena memiliki keahlian yang terstandardisasi.
Mengingat pandemi covid-19 memberikan dampak kepada KUPVA dimana pada April 2020, sebanyak 72,8% atau 452 jaringan kantor KUPVA melakukan tutup sementara dan 722 karyawan telah dirumahkan. Maka dalam kesempatan sosialiasi ini diundang pula Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ngurah Sutapa menjelaskan Kartu Prakerja dan BNI sebagai bank mitra pelaksana pembayaran. Dalam paparannya, Disnaker menyampaikan kartu prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan pencari kerja. Selain peningkatan kompetensi, melalui pelatihan online, peserta kartu prakerja juga akan memperoleh insentif dan tambahan biaya survei.
Bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan pendaftaran kartu prakerja, dapat menghubungi Disnaker terdekat.
Sementara itu PT. BNI Kanwil Denpasar yang diwakili Made Suyanta Yoga, menjelaskan tata cara pendaftaran dan teknis pembukaan rekening bagi peserta kartu prakerja. Disampaikan pula bahwa BNI memberikan pendampingan apabila peserta mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran hingga pembukaan rekening penampungan.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyampaikan pula kewajiban perpanjangan izin bagi KUPVA. Berdasarkan PBI No.18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, masa berlaku izin KUPVA sampai dengan 5 tahun. KUPVA yang ingin melanjutkan usahanya, wajib menyampaikan permohonan perpanjangan izin paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin berakhir. (red)