Categories Denpasar Sosial Budaya

Terendah Alokasi Penanganan Covid-19 di Bali, Kanwil DJPb Bali: Buleleng Terancam Sanksi dari Kemenkeu

Denpasar (Penabali.com) – Setelah melewati semester pertama tahun 2021 dan masih dalam dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat terus menerapkan kebijakan-kebijakan yang integratif dalam upaya Penanganan Covid-19 dan sekaligus Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), salah satunya melalui komponen Belanja Negara. Dengan dorongan pada komponen tersebut, diharapkan perekonomian tetap mampu berjalan dengan baik dan dapat segera pulih.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto, mengatakan selain dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggarannya dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

Tri menyatakan, secara keseluruhan kabupaten/kota di Bali sudah mengalokasikan penanganan Covid-19 dari DAU/DBH. Hampir semuanya telah memenuhi ketentuan alokasi yaitu minimal 8 persen. Rata-rata alokasi penanganan Covid-19 oleh pemerintah kabupaten/kota di Bali yaitu 8,5 persen.

“Di masa pandemi pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan sekitar 8 persen untuk penanganan covid, tinggal kita lihat pemda terima transfernya berapa dialokasikannya berapa,” ujar Tri kepada wartawan di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali di Renon, Denpasar, Senin (30/08/2021).

Tri mengungkapkan, dari rekapitulasi Earmarked DAU/DBH Penanganan Covid-19 per 22 Agustus 2021, tercatat pemenuhan Earmarked DAU/DBH Kabupaten Buleleng paling rendah, sebesar 4,82% (Belum Memenuhi). Kecuali Kabupaten Buleleng, semua kabupaten/kota di Bali telah memenuhi Earmarked DAU/DBH Penanganan Covid-19. Bahkan, Kabupaten Badung mencapai 11,70%.

“Buleleng terendah. Di awal-awal Buleleng sudah memenuhi diatas 8 persen tapi dalam dua bulan terakhir turun alokasinya,” jelas Tri.

Tri mengatakan, sama halnya dengan alokasi penanganan Covid-19 di desa juga harus disisihkan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

“Ada sanksinya (jika tidak memenuhi 8 persen, red) dari Kementerian Keuangan, sanksinya penundaan DAU,” sebutnya.

Tri menyatakan, Kanwil DJPb Provinsi Bali akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengawal dan mendorong agar pelaksanaan anggaran di Provinsi Bali terus berjalan dengan baik hingga akhir tahun anggaran. Untuk itu, diperlukan perhatian seluruh pihak terkait agar dapat bersinergi dengan lebih baik lagi dan mendorong realisasi belanja pemerintah baik pusat maupun daerah dengan tetap mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan prinsip value for money. Dengan demikian, diharapkan perekonomian khususnya di Provinsi Bali tetap berjalan dengan baik dan mampu bangkit dari pelemahan akibat pandemi Covid-19. (red)