Tabanan (Penabali.com) – Polsek Kota Tabanan berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor RX King dilakukan tersangka berinisial KA (20 tahun).
Sepeda motor RX King diembat KA yang keseharianya bekerja di salah satu villa di Canggu, Badung tersebut merupakan milik salah satu tetangga kosnya, berinisial PA. Atas kejadian yang terjadi di Banjar Gerobak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan pada 14 Oktober 2023 akhirnya dilaporkan PA pada 15 Oktober 2022.
Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia, Senin (12/12/2022), menjelaskan kronologis kejadian serta penangkapan pelaku. Diawali pada 14 Oktober 2022, korban yang ngekos di Banjar Gerobak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, hendak pulang kampung. Sebelum pulang kampung, korban memarkir sepeda motornya di garasi kos dengan posisi motor terkunci stang dan kunci ditaruh di kamar kos.
Keesokan harinya, korban mendapat kabar jika sepeda motor miliknya sudah hilang dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabanan dan setelah melakukan pelacakan, akhirnya petugas kepolisian menemukan pencuri dan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor RX dan satu buah kunci T.
“Adapun modus yang digunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor milik korban adalah dengan membobol rumah kunci sepeda motor meggunakan kunci T. Setelah berhasil membobol sepeda motor, selanjutnya tersangka membawa sepeda motor ke rumah kosong yang ada di Kabupaten Tabanan,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. (red)