Denpasar (Penabali.com) – Sebanyak 24 orang terjaring Tim Yustisi Denpasar saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (25/1/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 18 orang diantaranya diberikan pembinaan dan 6 orang lainnya diganjar denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
Saat ditanya petugas, rata-rata pelanggar mengatakan tidak membawa masker alasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Tim Yustisi akan terus gencar menertibkan pelanggar Prokes sekaligus mengedukasi mereka bahwa disiplin protokol kesehatan itu kunci mencegah Covid-19,” tegas Sudarsana.
Operasi Yustisi Prokes sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (rls)