Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak Prokes dan kali ini menyasar Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Rabu (12/1/2022).
Dalam sidak ini terjaring sebanyak 16 orang pelanggar. Mereka diganjar sanksi fisik berupa hukuman push up dan menghafal sila dalam Pancasila.
Salah satu pelanggar yang diminta untuk menghafal Pancasila malah tak hafal. Awalnya perempuan ini terlihat lancar mengucapkan sila pertama hingga ketiga. Namun pada sila keempat ia terlihat kebingungan dan beberapa kali mencoba mengulangnya. Petugas pun membantu pelanggar tersebut untuk menghafalkan Pancasila.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Namun mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi..
“Ada yang kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan menghafal Pancasila,” kata Sudarsana di lokasi sidak.
Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker maka akan didenda Rp.100 ribu.
Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi. Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (rls)