Jawa Timur (Penabali.com) – Polda Jawa Timur bersama Satuan Wilayah (Satwil) jajaran melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi “Operasi Amanusa ll Penanganan Covid-19 Tahun 2021”. Pada Jumat (2/7/2021) malam pukul 00.00 WIB, telah melakukan penyekatan di berbagai tempat dan perbatasan masuk Jawa Timur.
Kebijakan PPKM Darurat mulai diterapkan pada 3 Juli 2021. Polda Jatim mulai menutup pintu masuk ke Jawa Timur pada Jumat tengah malam pukul 00.00 WIB.
“Mulai malam ini jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas dan pembatasan mobilitas,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta usai melakukan rapat bersama Forkopimda Jatim secara virtual.
Kapolda Jatim mengatakan, pengendalian mobilitas adalah mengendalikan pergerakan orang yang menggunakan alat tranportasi yang melintas perbatasan provinsi, rayon, dan kabupaten.
Dalam penyekatan antar provinsi, terdapat 8 Pos Check Point diantaranya 7 titik di pintu masuk perbatasan dengan Jawa Tengah, dan 1 titik perbatasan Bali. Antar rayon atau kabupaten terdapat 86 Pos Cek Point, ditambah 25 Pos Exit Tol. Selain itu, sebanyak 20 ribu lebih personil jajaran Polda Jatim telah diterjunkan dalam Operasi Amanusa ll ini.
Lebih lanjut Kapolda Jatim menjelaskan, pembatasan mobilitas adalah membatasi pergerakan akan orang atau alat transportasi di suatu wilayah berupa kegiatan.
“Kami TNI-Polri bersama pemerintah provinsi maupun daerah akan melakukan rekayasa lalu lintas, penutupan jalan atau pengalihan. Melakukan patroli pada tempat yang dijadikan konsentrasi massa seperti tempat wisata, atau tempat publik lainnya. Melakukan Sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Kunci pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah sinergi, kerja sama, kompak, dan menyeluruh dari hulu ke Hilir,” tegas Irjen Pol. Nico Afinta. (rls)