Pada hari Selasa 7 Juli 2020 ada 260 orang kru kapal pesiar dengan berbagai posisi gagal berangkat kerja ke kapal pesiar. Padahal perusahaan dan para kru juga sudah siap dengan semua dokumen.
Gagalnya ratusan kru kapal pesiar berangkat kerja karena masih terbentur Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berlaku mulai 20 Maret 2020.
“Ini tentu kami sangat sayangkan,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia), I Dewa Nyoman Budiasa, Senin (6/7/2020), di Denpasar.
KPI pun mendesak pemerintah agar membuka celah pemberangkatan pekerja migran yang bekerja di laut, terutama di kapal pesiar. Sebab permintaan sudah tinggi. Misalnya untuk bulan Juli 2020 saja di Bali untuk sejumlah agen kapal pesiar ada permintaa sekitar 900 kru untuk semua posisi.
Kembali adanya permintaan kru kapal pesiar sini sebagai imbas sejumlah negara di dunia mulai menerapkan New Normal (Normal Baru), membuka kembali secara perlahan berbagai aktivitas yang sebelumnya sempat terhenti akibat penerapan kebijakan lockdown atau karantina wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dampak pandemi Covid-19.
Salah satu sektor yang mulai dibuka sejumlah negara adalah sektor pariwisata tentunya dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat dan disiplin untuk memastikan keamanan dan kesehatan wisatawan maupun warga setempat di suatu negara.
Beberapa negara pun sepakat menerapkan Travel Bubble (ketika dua atau lebih negara yang berhasil mengontrol virus corona sepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan).
Gelembung ini akan memudahkan penduduk yang tinggal di dalamnya melakukan perjalanan secara bebas, dan menghindari kewajiban karantina mandiri. Langkah tersebut akan memudahkan masyarakat melintasi perbatasan dengan kerumitan minimum.
Travel Bubble dan New Normal ini juga membawa kabar baik yang juga berimbas pada sektor industri cruise line atau kapal pesiar. Perusahaan kapal pesiar akan membuka kembali aktivitas pelayaran ke berbagai rute di belahan dunia, membawa para wisatawan plesiran dengan “hotel terapung” ini.
Tentu hal ini akan berimbas kepada kebutuhan tenaga pekerja atau kru kapal pesiar dan menjadi kabar gembira juga bagi kru kapal pesiar asal Indonesia khususnya Bali.
“Permintaan sudah ada tapi kami sayangkan kru tidak bisa berangkat karena terkendala Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Kami meminta dan mendesak pemerintah agar membuka celah pemberangkatan pekerja kapal pesiar,” kata Dewa Budiasa.
Pihaknya pun berharap ada koordinasi yang lintas kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi hingga Kementerian Luar Negeri. (red)