Denpasar (Penabali.com) – Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka pencuri satu unit HP merek Oppo pada Kamis (30/3/2023) lalu di Jalan Bung Tomo 1C No11, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Denpasar.
Tersangka berinisial AH (35) seorang buruh serabutan beralamat tinggal di Jalan Kartini, Desa Wanasari, Kampung Jawa, Denpasar. Adapun korbannya seorang perempuan berinisial HNNK asal Jember beralamat di Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023) di Denpasar, menyampaikan berawal saat korban pada 30 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wita, pelapor beristirahat di kamar dan mengecas HP di dekat roling door dan tertidur di sebelahnya.
Sekitar pukul 03.00 Wita korban hendak saur ternyata HP sudah tidak ada dan pelapor sempat mencari namun tidak diketemukan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Utara.
“Modus tersangka mengambil pada malam hari melewati roling door saat korban sedang tidur,” jelasnya.
Berdasarkan laporan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait diduga pelaku berada di sekitar Terminal Ubung, Denpasar Utara.
“Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
AKP Sukadi mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada malam hari saat korban tertidur.
Ia menambahkan, setelah dicek SIPP Pengadilan Negeri Denpasar, tersangka ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama lebih dari 5 kali. (red)