Tabanan (Penabali.com) – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji 6 (enam) orang veteran dengan tersangka I Wayan Darsana, Selasa (17/1/2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
Menurut Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom, S.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, S.H., menyampaikan terdakwa Wayan Darsana alias Pan Listia selaku duta pos bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti Wilayah Tabanan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: SK.8228/PRAN.SDM-2/0892 Tanggal 5 Agustus 2002 antara bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019.
Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 hingga setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Kantor Pos Tabanan Cabang Baturiti yang berlokasi di Jalan Gunung Agung No.7, Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara bahwa terdakwa telah mengetahui 6 (enam) penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia atas laporan dari pihak keluarga para penerima pensiun namun terdakwa tidak meneruskan laporan kematian tersebut baik kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar.
Sehingga gaji pensiun veteran telah meninggal tetap dicairkan agar gaji pensiun veteran tersebut dapat diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa mengambil gaji pensiun veteran sebanyak 6 (enam) orang dengan cara terdakwa mengantarkan uang pensiun veteran sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen berupa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu Pembayaran Pensiun),” jelas Ngurah Anom.
Ngurah Anom menambahkan, selanjutnya terdakwa berpura-pura telah mengantarkan gaji pensiun veteran telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut untuk dibubuhkan di atas seluruh dokumen yang dibawa.
Selanjutnya setelah seluruh dokumen dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol oleh terdakwa atas nama 6 (enam) penerima gaji pensiun veteran yang meninggal diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak.
Kemudian Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti memeriksa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip kartu pembayaran pensiun) seluruh penerima gaji pensiun veteran yang diantarkan oleh terdakwa.
“Akibat dari perbuatan terdakwa Wayan Darsana alias Pan Listia yang telah menggunakan gaji pensiunan veteran yang telah meninggal bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Nomor PE.03.03/SR/LHP-557/PW22/5/2022 tanggal 2 September 2022 dan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-500/PW22/5/2019 tanggal 23 Oktober 2019 sebesar Rp.617.215.200,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah),” bebernya.
Ngurah Anom mengatakan, tersangka bersalah melanggar kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiamana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiamana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Atau pasal 8 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 150.000.000 (seratus lima puluh juta) dan paling banyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kemudian pasal 9 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Ngurah Anom menambahkan, bahwa selanjutnya tersangka a.n. I Wayan Darsana berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-30/N.1.17/Ft.1/01/2023 ditahan di Polres Tabanan dari hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023. (rls)