Penabali.com – Pada tanggal 25 September 2020, Christian Dior menyampaikan surat kepada Dubes RI di Paris yang berkeinginan menggunakan Kain Endek Bali untuk desain koleksi Spring/Summer 2021. Peluncuran koleksi dilaksanakan pada peragaan busana di Paris Fashion Week, tanggal 29 September 2020.
Sebagai tindaklanjutnya, Duta Besar RI di Paris mengirim surat kepada Gubernur Bali tanggal 28 September 2020, yang menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior.
Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengirim surat jawaban kepada Duta Besar RI di Paris, yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior disetujui dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Wastra/Kain Endek Bali yang digunakan harus diproduksi oleh para penenun di Bali secara handmade menggunakan alat tradisional Cagcag atau Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM);
2. Bahwa motif Kain Endek Bali sedang dalam proses untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi masyarakan Bali;
3. Tidak diperkenankan menggunakan Wastra/Kain Endek Bali yang diproduksi di luar Provinsi Bali dengan menggunakan mesin tenun modern atau alat cetak lainnya;
4. Mengingat kapasitas produksi penenun Kain Endek Bali sangat terbatas dan agar penenun di Bali dapat memenuhi kebutuhan pihak Rumah Mode Christian Dior Paris maka pemesanan Kain Endek Bali agar dilakukan lebih awal.
Guna meniindaklanjuti keseriusan penggunaan produk kearifan lokal Bali tersebut, maka telah dilakukan beberapa kali pertemuan secara virtual yang dihadiri Gubernur Bali, Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, dan pihak Christian Dior untuk membahas permohonan Duta Besar RI di Paris dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait keinginan pihak Christian Dior untuk menggunakan Kain Endek Bali sebagai produk busana dan menggunakan motif Endek Bali sebagai produk sepatu dan tas.
Dalam pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal:
1. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya berupa Kain Endek Bali yang diproduksi oleh para penenun di Bali secara handmade menggunakan ATBM dan Cagcag. Oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses produksi dari hulu sampai ke hilir/pemasaran;
2. Penggunaan Kain Endek Bali dan Motif Endek Bali oleh Pihak Christian Dior, harus memenuhi:
a. Pemerintah Provinsi Bali harus mendapatkan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel dalam pemenuhan Kain Endek Bali;
b. Ukuran Kain Endek Bali yang diproduksi oleh perajin Kain Endek Bali adalah maksimal 105 cm;
c. Warna dan motif yang dihasilkan tidak mutlak sama (seratus persen sama) antara produk yang dihasilkan oleh para perajin;
d. Pihak Christian Dior dan pihak-pihak lainnya agar memahami dan menghargai kelebihan dan kelemahan dalam produksi Kain Endek Bali.
Untuk memastikan bahwa proses dan persyaratan tersebut terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Pemerintah Provinsi Bali merekomendasikan vendor dalam pemenuhan Kain Tenun Ikat Endek Bali yaitu CV. Puri Bintang Denpasar.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Pernyataan Kehendak antara Pemerintah Provinsi Bali dan Christian Dior Couture S.A tentang Kerjasama Dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia yang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah Provinsi Bali, Republik Indonesia dan Christian Dior Couture S.A. (“Dior”); selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”;
b. Berkeinginan untuk membangun hubungan yang baik antara Para Pihak dan mengembangkan kerja sama yang menguntungkan;
c. Mengakui pentingnya prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan;
d. Berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara masing-masing;
e. Dengan ini menyatakan kehendak Para Pihak untuk membangun kerja sama di bidang-bidang sebagai berikut:
* mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya pemanfaatan Tenun Ikat Endek Bali dalam produk Dior;
* pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Bali yang memproduksi Tenun Ikat Endek;
* bidang-bidang lain yang menjadi kepentingan bersama yang disepakati Para Pihak.
f. Pelaksanaan kerjasama ini akan didasarkan pada bidang-bidang yang telah disepakati dan akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) yang ditandatangani oleh Para Pihak paling lambat 1 tahun setelah penandatanganan Pernyataan Kehendak ini.
Penandatanganan Pernyataan Kehendak dilaksanakan secara virtual dalam dua rangkap bahasa, bertempat di Bali dan di Paris pada hari Jumat (08/01/2021), masing-masing dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, semua naskah memiliki keabsahan yang sama.
“Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas Pernyataan Kehendak ini, maka yang berlaku adalah naskah Bahasa Inggris,” kata Gubernur Koster disela acara penandatanganan.
Pernyataan Kehendak ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan Marie Champey selaku Senior Vice President General Counsel mewakili Pihak Christian Dior Coutere S.A.
Penandatanganannya disaksikan Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, serta dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta CV. Puri Bintang Denpasar.
Model kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Christian Dior yang difasilitasi oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan merupakan terobosan diplomasi dalam memanfaatkan produk warisan budaya Bali adi luhung, yang digunakan sebagai fashion berkelas dunia.
“Ini merupakan strategi promosi produk budaya lokal Bali dalam kancah dunia yang bermanfaat secara ekonomi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali dengan tetap melestarikan warisan budaya,” sebut Gubernur Koster.
Lebih lanjut ditambahkan, penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior akan semakin meningkatkan motivasi dan semangat para perajin produk budaya masyarakat Bali dalam rangka meningkatkan kualitas produksinya.
Gubernur Koster sangat berharap agar model kerjasama seperti ini terus dapat dikembangkan di masa yang akan datang, tidak terbatas hanya pada Kain Endek Bali tetapi juga untuk produk berbasis budaya branding Bali lainnya yang merupakan keunggulan inovasi dan kreasi masyarakat Bali.
“Saya Gubernur Bali mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat Bali menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Christian Dior yang memiliki niat baik untuk menggunakan dan mempromosikan Kain Endek Bali yang diproduksi secara tradisional oleh penenun kaum perempuan Bali. Terima kasih juga kepada Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan atas fasilitasinya,” ucapnya. (red)