Buleleng (Penabali.com) – Guna memperluas pemahaman serta tindak lanjut implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.4.4.18557/SJ tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, menggelar sosialisasi penggunaan kode klasifikasi arsip dan pelaksanaan Aplikasi Srikandi, bertempat di Ruang Rapat DAPD Buleleng, Senin (27/2/2023). Sosialisasi dibuka Kepala DAPD Kabupaten Buleleng Made Era Oktarini, S.TP., M.M.
Era Oktarini mengatakan kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di Pemerinah Daerah Kabupaten Buleleng.
“Nah untuk dasar itulah kami dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dan Pelaksanaan Aplikasi Srikandi di Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, kode klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi arsip. Kode klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali arsip.
Kemendagri dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersanding untuk menyamakan kode klasifikasi di seluruh Indonesia, yang digunakan di pusat hingga seluruh daerah. Penggunaan kode klasifikasi ini sangat terkait dengan aplikasi Srikandi yaitu dalam rangka melengkapi kode klasifikasi dalam implementasi aplikasi Srikandi, karena kode klasifikasi yang lama tidak bisa masuk pada sistem aplikasi Srikandi.
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) adalah aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Beberapa daerah sudah memiliki aplikasi sendiri dalam sistem surat menyurat secara elektronik termasuk di Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sudah menggunakan e-Surat.
“Meski demikian kita berkewajiban menyesuaikan diri dan siap melaksanakan ketika aplikasi Srikandi diterapkan pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Penerapan pengelolaan kearsipan dan sumber daya manusia kearsipan dengan kompetensi ilmu kearsipan guna mendukung penyelenggaraan kearsipan untuk menciptakan keseragaman penggunaan kode klasifikasi arsip dengan berpedoman pada Permendagri.
Mewujudkan kode klasifikasi arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan antara kementerian dan pemerintah daerah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik yaitu aplikasi Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Kegiatan Sosialiasi Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dan Pelaksanaan Aplikasi Srikandi di Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng diikuti 60 Operator Aplikasi Srikandi dari 30 Perangkat Daerah se-Kabupaten Buleleng yang pelaksanaannya dibagi menjadi dua hari mulai hari ini Senin (27/2/2023), dan esok hari Selasa (28/2/2023). (rls)