Tertibkan Anak-anak jadi Pengamen Jalanan dan Pedagang Asongan, Satpol PP Denpasar Kembalikan ke Orang Tua

Berita, Denpasar21 Views

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 5 anak-anak yang menjadi pengamen dan pedagang asongan di Jalan Tengku Umar Denpasar. Mereka ditertibkan lantaran dianggap melanggar Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kota Denpasar Anom Sayoga, Selasa (4/8/2020), di Denpasar mengungkapkan setelah ditertibkan anak anak tersebut langsung diantar pulang ke rumahnya masing-masing. Anom Sayoga juga mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata mereka telah beberapa kali diciduk Satpol PP Kota Denpasar. Selain itu, ternyata anak-anak tersebut bukan warga asli Kota Denpasar, bahkan mereka menjadi pengamen dan pengasong karena dipaksa orang tuanya untuk menambah pendapatan.

Mengingat mereka masih dibawah umur untuk tindakan selanjutnya pihaknya bekerjasama dengan TP2TP2A (Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar untuk dikoordinasikan dengan Yayasan Lentera Anak Bali.

“Dengan demikian mereka akan mendapat pendidikan di sekolah pasar yang ada di Pasar Badung,” kata Anom Sayoga.

Sedangkan untuk anak yang mengamen pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar agar diberikan diberikan pembinaan.

“Kami selaku Satpol PP bertugas untuk menertibkan. Tindakan selanjutnya kami serahkan ke TP2TP2A dan Dinas Sosial agar dikoordinasikan kepada keluarganya,” imbuhnya.

Menurut Anom Sayoga, karena mereka masih anak-anak dan dibawah umur semestinya tugas mereka hanya belajar dan bermain. Bukannya dipaksa untuk bekerja untuk menambah penghasilan keluarga.

Ia melanjutkan, saat mengantar anak-anak tersebut ke rumahnya pihaknya mengingatkan kepada orang tuanya agar tidak menyuruh anak-anak ini menjadi pengasong atau mengamen lagi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *