Tim Gabungan yang dikoordinir Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian, dan PD Parkir melakukan penertiban di sepanjang Jalan Gajah Mada, Kamis (28/3). Dari penertiban ini, pihaknya menindak 16 pelanggar yang parkir sembarangan. Dari jumlah tersebut 1 pelanggar langsung ditilang pihak kepolisian dan 4 mobil dilakukan penggembosan. Sempat mendapat protes dari pemilik toko di Jalan Gajah Mada, karena mereka merasa di depan toko adalah miliknya mereka sehingga bebas mengeluarkan barang dagangan dan parkir di depan toko.
‘’Kami himbau agar pedagang maupun yang ingin berbelanja di sepanjang Jl Gajah Mada agar parkir kendaraannya di areal Pasar Badung,’’ tegas Seketaris Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan, didampingi Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Made Joni, disela penertiban.
Mengantisipasi kemacetan pihaknya mengimbau mengimbau kepada pedagang maupun pengunjung yang ke Jalan Gajah Mada agar memanfaatkan Parkir yang ada di areal Pasar Badung. Mengingat Pasar Badung saat ini telah menyiapkan lahan parkir cukup luas.
Tidak hanya itu pihaknya juga mengimbau kepada pengunjung yang berkunjung ke obyek wisata Sungai Korea atau Tukad Badung juga diharapkan parkir di areal Pasar Badung. Selain itu pihaknya juga memberikan himbuan kepada para pedagang khususnya pedagang canang agar tidak berjualan di telajakan depan Pasar Badung. (red)