Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Buleleng untuk dibahas.
Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan nota pengantar Bupati atas empat Ranperda Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng di ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Buleleng, Selasa (8/2/2022).
Keempat Ranperda tersebut, yakni Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam nota pengantar Bupati yang dibacakan Wabup Sutjidra, disampaikan bahwa keempat ranperda yang disampaikan pada Sidang Paripurna dalam Masa Sidang II Tahun 2021-2022 ini, tiga Ranperda merupakan Ranperda prioritas untuk dibahas. Dimana sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. “Satu lainnya merupakan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2021 yang mendesak untuk segera dilakukan perubahan,” ujarnya.
Dalam Ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut akibat terbitnya beberapa peraturan. Beberapa diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi dalam pemenuhan persetujuan bangunan gedung,” ucap Sutjidra.
Menurut Sutjidra, terkait dengan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA, ada beberapa pertimbangan dari peraturan perundangan. Maka, pungutan retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA sepatutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan,” jelasnya.
Mengenai Ranperda tentang urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bupati menyampaikan usulan perlunya menetapkan ulang urusan pemerintahan kongruen. Sedangkan pada Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menyampaikan penataan perangkat daerah adalah hal wajib untuk menjalankan seluruh kewenangan daerah dalam lingkup tugasnya.
Penataan kembali dirasa diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi.
“Kondisi ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak pada pola tata kerja perangkat daerah yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian/penataan kembali,” kata Sutjidra.
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng terhadap keempat Ranperda ini, merupakan langkah awal dalam pembahasan Ranperda. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi. (rls)